Pages

Rabu, 22 Mei 2013

DASAR PERUNDANGAN DAN PERATURAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL


            Perlu kita ketahui untuk pembangunan perumahan, arahnya sudah jelas,yaitu seperti yang tertuang dalam GBHN 1993. Namun demikian untuk melakukan pembangunan perumahan tersebut diperlukan dasar-dasar peraturan yang harus di penuhi selama melak sanakannya.
            Adapun peraturan-peraturan dan arahan tersebut antara lain berupa:
1.      Tuntutan Kesesuain Peruntukan Lahan
Untuk menjamin terciptanya daya dukung lingkungan yang optimal, pembangunan perumahan dan permukiman harus sesuia dengan daerah peruntukannya, pada lokaasi yang memang di peruntukan bagi hunian dan permukiman. Pembangunan untuk perdagangan dan industry pun harus di lakukan di lokasi yang memang di peruntukan bagi industry dan perdagangan tersebut.
2.      Konsep Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan
Tindakan antisipasi untuk pembangunan perumahan yang berwawasan lingkungan dapat di lakukan dengan beberapa cara, antara lain :
Dengan mendukung objek ( lokasi aktivitas ) dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, misalnya:
a. Penanganan air bersih
b.Pengadaan sumur resapan
c.Penanganan hal-hal yang berhubungan dengan lingkungan hidup yang dapat berdampa terhadap lingkungan sekitar perumahan dan permukiman.
3.      Konsep Pola Hunian 1:3:6
Konsep ini merupakan peraturan wajib dari pemerintah bagi pihak pengembang yang ajkan membangun proyek hunian berskala kota dalam satu lokasi, yaitu membangun fasilitas hunian dengan dengan perbandingan satu rumah mewah, tiga rumah menengah, dan enam rumah sederhana( RS ) dan sangat sederhana ( RSS ). Dengan menerapkan konsep 1:3:6 maka penghuni kawasan RS/ RSS akan dapat menikmati fasilitas real estate, seperti jalan lingkungan yang lebar dan hijau, taman bermain ( play ground ), fasilitas olah raga , area parker mobil yang luas, tempat jalan kaki, lapangan tenis dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...