Perlu
kita ketahui untuk pembangunan perumahan, arahnya sudah jelas,yaitu seperti
yang tertuang dalam GBHN 1993. Namun demikian untuk melakukan pembangunan
perumahan tersebut diperlukan dasar-dasar peraturan yang harus di penuhi selama
melak sanakannya.
Adapun peraturan-peraturan dan arahan
tersebut antara lain berupa:
1.
Tuntutan
Kesesuain Peruntukan Lahan
Untuk
menjamin terciptanya daya dukung lingkungan yang optimal, pembangunan perumahan
dan permukiman harus sesuia dengan daerah peruntukannya, pada lokaasi yang
memang di peruntukan bagi hunian dan permukiman. Pembangunan untuk perdagangan
dan industry pun harus di lakukan di lokasi yang memang di peruntukan bagi
industry dan perdagangan tersebut.
2.
Konsep
Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan
Tindakan
antisipasi untuk pembangunan perumahan yang berwawasan lingkungan dapat di
lakukan dengan beberapa cara, antara lain :
Dengan
mendukung objek ( lokasi aktivitas ) dengan memperhatikan daya dukung
lingkungan, misalnya:
a. Penanganan
air bersih
b.Pengadaan
sumur resapan
c.Penanganan
hal-hal yang berhubungan dengan lingkungan hidup yang dapat berdampa terhadap
lingkungan sekitar perumahan dan permukiman.
3.
Konsep
Pola Hunian 1:3:6
Konsep
ini merupakan peraturan wajib dari pemerintah bagi pihak pengembang yang ajkan
membangun proyek hunian berskala kota dalam satu lokasi, yaitu membangun
fasilitas hunian dengan dengan perbandingan satu rumah mewah, tiga rumah
menengah, dan enam rumah sederhana( RS ) dan sangat sederhana ( RSS ). Dengan
menerapkan konsep 1:3:6 maka penghuni kawasan RS/ RSS akan dapat menikmati
fasilitas real estate, seperti jalan lingkungan yang lebar dan hijau, taman
bermain ( play ground ), fasilitas olah raga , area parker mobil yang luas,
tempat jalan kaki, lapangan tenis dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar